Perusakanlingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 21. Ketentuan Pasal 61 Pada limbah dari bahan berbahaya dan beracun B3 adalah yang sifatnya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah berbahaya ini dapat berasal dari banyak sumber, dari industri, produksi kimia, atau dihasilkan oleh jenis industri lainnya. Limbah ini dapat terjadi di wilayah bagian mana saja dan dapat menyebabkan kerusakan karena pengolahan limbah B3 yang tidak memadai, dan konsekuensinya bisa sangat negatif. Misalnya, orang yang tinggal di dekat lokasi yang digunakan untuk pembuangan limbah mungkin berada dalam posisi yang sangat rentan. Untuk semua alasan ini, pemerintah secara ketat mengatur pengelolaan limbah berbahaya dan residu. Dan dengan demikian dapat memperbaiki masalah yang ada dan bahkan mencegah kerusakan di masa depan. Penghancuran jenis limbah B3 ini harus dilakukan oleh pengelola limbah resmi. Kapan Limbah Dianggap Berbahaya? Tidak semua limbah dianggap beracun atau berbahaya. Untuk memiliki pertimbangan ini, mereka harus memenuhi serangkaian karakteristik. Meskipun tidak semua karakteristik diperlukan untuk mempertimbangkan limbah bahan berbahaya dan beracun, untuk menjadi seperti itu harus menjadi unsur Mudah meledak atau mudah meradang Beracun dan / atau ekotoksik Mengiritasi Pengoksidasi Berbahaya Dengan sifat karsinogenik Korosif Menular Mutagenik Fakta mematuhi ini pada limbah bahan berbahaya dan beracun dan, oleh karena itu, perawatannya harus khusus dan berkualitas. Ada beberapa cara dalam penanganan limbah B3. Itu selalu terbaik untuk mengurangi jumlah limbah di sumbernya, atau bahkan mendaur ulang bahan yang dapat digunakan kembali secara produktif. Namun, langkah-langkah ini tidak menyelesaikan masalah pembuangan limbah ini. Beberapa penanganan limbah B3, dengan beberapa metode yang dapat diterapkan Metode kimia Beberapa perlakuan kimia adalah pertukaran ion, oksidasi dan reduksi, pengendapan kimia, dan netralisasi . Metode ini digunakan untuk mengubah limbah berbahaya menjadi gas tidak beracun, dengan memodifikasi sifat kimianya. Sebagai contoh, sianida dapat melalui proses oksidasi menjadikan residu beracun ini sebagai produk tidak beracun. Proses kimia lainnya adalah pemisahan air, yang memungkinkan air diekstraksi dari beberapa residu organik, dan kemudian dihilangkan melalui pembakaran. Metode termal Metode ini menggunakan suhu tinggi untuk pembakaran bahan. Metode termal tidak hanya dapat mendetoksifikasi beberapa bahan organik, tetapi juga menghancurkannya sepenuhnya. Ada peralatan termal khusus yang digunakan untuk pembakaran limbah padat, cair atau lumpur. Meskipun efektif dalam metode ini, tetapi, dan itu adalah bahwa pembakaran limbah berbahaya dengan metode termal dapat menyebabkan polusi udara. Metode biologis Ini digunakan untuk pengolahan limbah organik, seperti yang berasal dari industri minyak. Salah satu metode pengolahan limbah berbahaya biologis adalah budidaya tanah. Teknik ini terdiri dari pencampuran residu dengan permukaan tanah di area tanah yang cocok. Beberapa jenis mikroba dapat ditambahkan untuk memetabolisme limbah dan beberapa nutrisi. Ada kasus di mana bakteri yang dimodifikasi secara genetik digunakan. Mikroba juga digunakan untuk menstabilkan limbah berbahaya. Proses ini disebut bioremediasi. Perlu dicatat bahwa tanah ini tidak cocok untuk menanam. Metode fisik Sementara metode di atas memanipulasi bentuk molekul limbah, perawatan fisik terdiri dari berkonsentrasi, memadatkan atau mengurangi volume limbah. Beberapa proses yang digunakan adalah evaporasi, flotasi, sedimentasi dan filtrasi. Proses lain yang telah menjadi sangat populer adalah pemadatan, yang terdiri dari limbah enkapsulasi dalam aspal, plastik atau beton. Enkapsulasi menghasilkan massa padat yang tahan terhadap pencucian. Limbah tersebut juga dapat bercampur dengan fly ash, air, dan kapur untuk membentuk jenis lain yang menyerupai semen. Siapa yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya? Melakukan proses pembuangan limbah dari bahan berbahaya dan beracun bukanlah sesuatu yang dapat dilakukan siapa pun, tetapi Anda harus dilatih untuk itu dan memiliki sertifikasi yang sesuai untuk itu. Perusahaan harus memiliki semua sertifikasi dan profesional berkualifikasi tinggi yang memungkinkan untuk melakukan pekerjaan menghilangkan limbah bahan beracun dan berbahaya tanpa menunjukkan bahaya bagi pihak ketiga. Jika Anda ingin membuang limbah berbahaya di tingkat industri, selalu bertaruh pada perusahaan bersertifikat. Ini akan memastikan tidak hanya bahwa mereka memiliki profesional yang tepat, tetapi bahwa mereka telah dievaluasi dan divalidasi oleh lembaga-lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengendalikan perawatan pelepasan ini. Kesadaranbaru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya. Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah "setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan /atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik
HOHernandita O14 Februari 2022 1405BerandaSMABiologiBerikut ini tindakan yang tidak bijaksana dalam pe...HOHernandita O14 Februari 2022 1405PertanyaanBerikut ini tindakan yang tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah ... a. membuangnya ke laut b. mengekspor limbah ke negara lain yang bebih maju c. mengolah limbah dengan teknologi modern d. melakukan reduksi e. menyimpan limbah untuk sementara waktu3rb+1MCA. Membuangnya ke lautMau jawaban yang terverifikasi?Tanya ke ForumBiar Robosquad lain yang jawab soal kamuRoboguru PlusDapatkan pembahasan soal ga pake lama, langsung dari Tutor!Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS!
Dalampengelolaan limbah B3 dikenal konsep Cradle to Grave yaitu pengawasan terhadap limbah B3 dari sejak dihasilkan hingga penanganan akhir. Makalah ini akan membahas implementasi dari sistem pengelolaan limbah dengan konsep Cradle to Grave untuk limbah radioaktif dengan treatment dari setiap fase akan menyesuaikan dengan karakteristik limbah
Halo Channa, saya bantu jawab ya Tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah membuangnya ke laut. Limbah B3 Bahan Beracun dan Berbahaya merupakan suatu buangan atau limbah yang mengandung zat beracun dan berbahaya sehingga dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup organisme lain. Limbah B3 dapat berasal dari industri maupun rumah tangga, misal pembasmi serangga dan baterai. Membuang limbah ke lingkungan akan menyebabkan kematian masal organisme laut sehingga berdampak buruk bagi lingkungan. Jadi, tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah membuangnya ke laut. Semoga membantu
28 Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 29. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta
Akibat Limbah B3 Terhadap Kesehatan dan Cara Penanganannya! Akibat Limbah B3 – terdapat poly jenis limbah yang didapatkan asal produksi mirip limbah olahan rumah tangga, industri, juga limbah yang dihasilkan asal proses pertambangan. berbagai limbah tersebut walaupun memang akibat dari produksi insan buat memenuhi kebutuhan hidupnya namun perlu diketahui juga Jika limbah tadi semakin banyak akan membuat duduk perkara berbahaya kedepannya bagi kehidupan manusia serta lingkungannya Bila tidak ditangani dengan tepat. Maka ada baiknya kita melakukan pengelolaan limbah yang sempurna agar setiap limbah yang didapatkan dapat dikendalikan serta tak membahayakan kehidupan manusia bersama lingkungan alam disekitarnya kawasan makhluk hidup lain tinggal di bumi. Salah satu dari sekian poly jenis limbah tadi terdapat yg disebut menggunakan limbah B3 Bahan Berbahaya serta Beracun jenis limbah satu ini merupakan jenis yg paling tidak ramah lingkungan serta sangat berbahaya bagi alam serta keberlangsungan hidup insan. buat itu di pembahasan kali ini kami telah merangkum banyak sekali berita tentang akibat dari limbah B3 tadi supaya kita bisa lebih mengenalnya dan peduli akan lingkungan sekitar untuk tak menambah jenis limbah B3 tersebut. Selanjutnya berita mengenai dampak asal limbah B3 bisa disimak pada bawah ini! Definisi Limbah B3 Bahan residu yang timbul dari kegiatan serta proses produksi, juga di rumah tangga, industri, tambang, dan lain-lain, biasa disebut limbah. Limbah dapat berupa gas serta debu, cair atau padat. Beberapa limbah yang tidak sama ini beracun atau berbahaya serta dikenal sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun limbah B3. Limbah tergolong limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yg sifat dan konsentrasinya baik secara eksklusif juga tidak eksklusif dapat menghambat atau mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan insan. Limbah yang termasuk limbah B3 contohnya bahan standar berbahaya dan beracun, tidak didaur ulang karena kerusakan, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses dan oli bekas laut yang memerlukan perlakuan dan penanganan spesifik. Bahan-bahan tersebut diklasifikasikan sebagai limbah B3 Jika memiliki satu atau lebih sifat berikut mudah meledak, simpel terbakar, reaktif, beracun, menular, korosif, serta lain-lain, yang bisa diidentifikasi sebagai limbah B3 dalam uji toksikologi. Limbah B3 ialah jenis limbah yang mengakibatkan kerusakan berfokus terhadap lingkungan dan makhluk hidup. B3 sendiri merupakan singkatan dari bahan berbahaya dan beracun. Ada banyak jenis limbah B3 serta karakteristiknya termasuk praktis terbakar, mudah meledak, beracun, berbahaya bagi lingkungan, dll. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2014 wacana Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya serta Beracun, Bahan Berbahaya dan Beracun B3 didefinisikan sebagai zat, tenaga, dan /atau benda lain yang sebab sifat, konsentrasi, serta/atau jumlahnya, bisa atau eksklusif atau tidak pribadi mencemarkan dan /atau menghambat lingkungan hayati dan /atau mengancam lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hayati lainnya. Karakteristik Limbah B3 Limbah B3 memiliki sifat dan ciri eksklusif. ciri limbah B3 ini membedakan limbah B3 menggunakan limbah lain pada umumnya. Sifat dan ciri limbah B3 telah kami sajikan di bawah ini. 1. Explosive Simpel Meledak Sifat eksplosif adalah limbah dapat menggunakan simpel meledak di suhu serta tekanan normal atau selama reaksi kimia serta/atau fisik sehingga dihasilkan gas yg cepat Mengganggu lingkungan sekitarnya. 2. Oksidasi Limbah B3 bersifat oksidator, artinya waktu pembakaran limbah sama atau lebih pendek asal komposisi baku pada umumnya. 3. mudah Terbakar Limbah B3 pula bersifat flammable, adalah limbah bisa menyala Bila terkena udara, nyala barah, air atau bahan lainnya meskipun di suhu dan tekanan normal. Properti ini jua dibagi menjadi 3, yaitu amat sangat simpel terbakar, sangat simpel terbakar serta praktis terbakar. 4. Beracun Limbah B3 bersifat racun karena dapat mengandung racun yang berbahaya bagi insan serta dapat menimbulkan penyakit atau bahkan kematian apabila masuk ke dalam tubuh melalui lisan, kulit atau sistem pernapasan. Properti ini juga dibagi menjadi tiga 3 yaitu amat sangat beracun beracun sekali, sangat beracun beracun tinggi serta beracun cukup beracun. 5. Berbahaya Limbah B3 bersifat berbahaya, ialah bisa mengakibatkan bahaya kesehatan tertentu bagi manusia dan makhluk hidup lainnya jika terhirup atau bersentuhan dengan verbal. 6. Korosif Limbah berbahaya bersifat korosif, yaitu berupa bahan yang bisa mengiritasi kulit dan menyebabkan zat oksidasi pada pelat baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih dari 6,35 mm per tahun atau nilai pH 2 B3 atau kurang buat bersifat asam serta sama atau lebih besar berasal 12, 5 basa. 7. Sifat iritan Limbah B3 bersifat iritan, sebagai akibatnya jenis limbah ini dapat mengakibatkan penyakit radang, sensitisasi kulit serta iritasi pernafasan bila bersentuhan eksklusif dengan kulit atau selaput lendir. 8. Tak Ramah Lingkungan Limbah B3 pula sangat tidak ramah lingkungan mempunyai ciri yg menghambat lingkungan, sebab bahan B3 jenis ini bisa merusak lingkungan serta ekosistem di seluruh alam, seperti Mengganggu lapisan ozon dan menyebabkannya sangat tidak baik bagi lingkungan. 9. Karsinogenik Limbah B3 bersifat karsinogenik, artinya limbah B3 mengandung bahan yg dapat mengakibatkan sel kanker pada manusia serta makhluk hidup. 10. Teratogenik Limbah B3 juga bersifat teratogenik, artinya limbah B3 mengandung bahan yang bisa menghipnotis pembentukan dan pertumbuhan embrio pada organisme hidup. 11. Mutagenik Ciri lain asal limbah B3 merupakan bersifat mutagenik, artinya limbah B3 mengandung bahan yang bisa menyebabkan perubahan kromosom atau membarui genetika makhluk hayati. Akibat Buruk Limbah B3 Saat ini sangat simpel kita mengetahui banyaknya aktivitas yang membentuk limbah B3. Ini karena produk yg digunakan tak memenuhi standar keamanan pabrik dan lingkungan, yaitu mereka berasal dari residu kimia yang tidak terpakai atau kadaluwarsa. Sifat limbah B3 ialah simpel meledak dan mudah terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan peradangan serta menyebabkan zat oksidasi korosif, dll. Banyak produk pada lingkungan kita sehari-hari yg mengandung zat berbahaya dan beracun, mirip pengharum ruangan, pakaian, pemutih, produk mandi, deterjen, pestisida, lem, hairspray, baterai, berbagai perangkat elektronika yang telah usang atau tidak digunakan lagi, serta yg lain. Barang-barang tersebut berbahaya sebab mengandung logam berat mirip Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg dan Zn dan bahan kimia lainnya yg dipergunakan di banyak sekali industri mirip cat, kertas, pertambangan, peleburan timah dan Accu dll. Industri harus mematuhi peraturan yang berlaku perihal penanganan limbah B3, agar limbah yg dihasilkan tak dibuang dengan cara dibuang ke suatu daerah atau di tanah, karena dapat merusak lingkungan. Industri yg membuang limbah B3 pada sembarang kawasan dikenakan sanksi sesuai UU Lingkungan hayati. Selain itu, menjadi industri yg mencemari lingkungan, mereka menerima kritik serta keberatan berasal berbagai lapisan warga . namun kita, pengguna produk yg mengandung zat berbahaya serta beracun, juga dapat Mengganggu lingkungan Bila kita membuangnya sembarangan. divestasi limbah ke lingkungan menyebabkan duduk perkara yang merata serta beredar di lahan yang luas. Angin membawa gas buang asal satu daerah ke daerah lain. Limbah cair atau padat yg dibuang ke sungai terbawa jauh ke hilir asal hulu, melintasi batas wilayah, dan akhirnya berakhir pada laut atau danau, seolah-olah bahari atau danau itu sudah sebagai tempat pembuangan sampah. Limbah berbahaya asal, misalnya, dari kegiatan pemukiman, industri, pertanian, pertambangan, dan rekreasi. Limbah industri, baik berupa gas, cair maupun padat, pada umumnya termasuk kategori atau sifat limbah B3. Limbah bahan berbahaya dan beracun B3 yang paling ditakuti ialah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kimia umumnya mengandung aneka macam unsur logam berat yg bersifat akumulatif dan beracun sebagai akibatnya berbahaya bagi kesehatan manusia. Limbah pertanian yang paling berbahaya adalah pestisida serta pupuk. Limbah industri berbahaya yg masuk ke lingkungan di akhirnya mensugesti kesehatan insan. paparan bisa pribadi asal Sumbernya ke insan, seperti melalui air minum yang terkotori, atau melalui rantai kuliner, seperti memakan ikan yg telah memperbanyak kontaminasi dampak memakan mangsa yg terkontaminasi amplifikasi biologis. Berikut adalah contoh akibat jelek limbah B3 bagi lingkungan serta kesehatan 1. Pencemaran Tanah serta Air Limbah B3 yang dibuang begitu saja ke lingkungan tanpa pengolahan khusus dapat menyebabkan pencemaran tanah atau air. Zat beracun atau berbahaya yg terkandung pada dalamnya mengancam kelestarian organisme tanah atau air. contohnya, baterai yg mengandung logam berbahaya Mengganggu kehidupan organisme di sekitarnya Bila dibuang begitu saja ke tanah. 2. mengakibatkan gangguan kesehatan Limbah B3 tidak hanya berdampak pada organisme binatang atau tumbuhan, tetapi juga insan. Jika rakyat mengkonsumsi air tanah yang limbah B3, kesehatannya bisa terganggu. Limbah B3 bisa menyebabkan gangguan berfokus di fungsi saraf serta organ tubuh insan. Limbah B3 jua bisa terhirup pribadi menjadi partikel udara. contohnya lampu TL yg mengeluarkan partikel merkuri beracun saat pecah. Cara Penanganan Limbah B3 Karena kita tidak menyadari bahaya limbah B3, tak jarang kita mengabaikan produk limbah ini. Perlu diingat bahwa limbah B3 sangat berbahaya bagi manusia, binatang, tumbuhan, tanah atau lingkungan, meskipun jumlah/kadarnya mungil. Huma yg ditimbun limbah B3 tanpa diolah bisa menyebabkan produktivitas tanaman pada lokasi tadi menurun atau tanaman mati, bahkan bisa mengakibatkan sebagian huma serta semua tumbuhan di lahan tersebut mangkat . Hal ini mengurangi kualitas tanah yg terkotori limbah B3. Cara terbaik buat mencegahnya artinya dengan tidak membuang limbah B3 di lahan yang ada tumbuhan dan hewan, termasuk tempat yang dihuni sang insan, karena akan berdampak negatif bagi semua makhluk hayati pada bumi. Menjaga lingkungan tidak hanya wacana mengendalikan pencemaran, tetapi jua wacana menaikkan kualitas lingkungan menjadi lebih baik. Hal ini menuntut kita buat sadar menjaga lingkungan dengan mengendalikan pencemaran lingkungan. Dampak jelek berasal tanah atau lahan yang terkotori limbah B3 adalah menurunnya kualitas tanah, sulitnya menanam tanaman pada lahan tadi, karena sulitnya menanam tanaman di syarat tanah yang tidak sinkron. Selain tanah, zat beracun yg tercampur ke dalam tanah jua bisa mencemari air dan mengakibatkan aneka macam penyakit. Akibat berfokus limbah B3 yang tidak sengaja dibuang tentu saja mengakibatkan pertanyaan “bagaimana cara mengatasinya?”. sesuai Pasal 5 PP No. 18 Tahun 1999, pengelolaan limbah B3 ditangani oleh instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku. dengan perkiraan hukum tersebut, perusahaan penghasil limbah B3 dapat melakukan tindakan menjadi berikut 1. Penyimpanan limbah Opsi pertama yang bisa dilakukan perusahaan dalam menangani limbah B3 merupakan menggunakan menyimpannya. namun tidak disimpan pada sembarang tempat, melainkan di tempat yang dilengkapi peralatan khusus. Teknologi ini harus memastikan bahwa limbah B3 yg terkandung pada dalamnya tidak mencemari lingkungan kurang lebih. Beberapa fasilitas yang wajib bisa diakses diantaranya gedung, silo, tangki, daerah pembuangan sampah serta kawasan pembuangan sampah. 2. Pengumpulan limbah Unit usaha yg tidak dapat menyediakan tempat spesifik buat menyimpan limbah B3 dan memperoleh izin resmi bisa menggunakan opsi ini. Limbah B3 tidak dibuang, melainkan dikumpulkan di tempat penyimpanan. Limbah tadi lalu diantarkan sang pemulung yang memiliki biar pengelolaan limbah B3. 3. siklus Ulang Jika perusahaan dapat mendaur ulang limbah B3, contohnya buat menggantikan bahan baku, hal ini pula diperbolehkan. Proses mendaur ulang limbah B3 jua dapat sebagai salah satu cara pengelolaan limbah, Jika disertai menggunakan izin resmi. Akan lebih baik lagi Jika perusahaan jua dapat meminimalisir penggunaan produk B3. menggunakan taraf penggunaan yang lebih rendah, jumlah limbah B3 yg didapatkan juga berkurang. Hal ini tentunya memudahkan pekerjaan penanganan limbah B3, dan pula memudahkan perusahaan untuk menyimpan sebelum diserahkan ke pihak tadi. Tugas perusahaan artinya mendukung pencegahan pencemaran lingkungan melalui sistem penyimpanan yg sesuai. tempat yang dipergunakan buat penyimpanan ad interim limbah B3 harus memenuhi standar yg ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
31 Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 32. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
– Kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah di sungai atau kali kian marak dalam beberapa tahun belakangan. Seperti diketahui, limbah tidak hanya dihasilkan oleh rumah tangga atau perorangan, tapi juga dari industri. Tak jarang, industri menghasilkan limbah dari hasil sisa usaha berupa bahan berbahaya dan beracun atau dikenal sebagai limbah Peraturan Menteri Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, pengategorian limbah B3 dilihat dari sifat, konsentrasi kandungan bahan, serta jumlahnya. Sebuah limbah menjadi B3 ketika salah satu atau bahkan keseluruhan indikator tersebut dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup serta membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan juga kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Kementerian LHK mengungkap bahwa, 59 persen sungai yang ada di Indonesia berada dalam kondisi tercemar berat. Adapun sumber limbah yang mencemari sungai berasal dari industri, peternakan, serta rumah tangga. Selain itu, data Kementerian LHK yang dikumpulkan sejak 2015-2020 menunjukkan indikasi peningkatan kasus lahan terkontaminasi limbah B3. Hal ini disebabkan oleh kegagalan atau kelalaian saat beroperasi, kesengajaan dan ketidakpatuhan, bencana alam, serta kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah B3. “Rata-rata kejadian kedaruratan limbah B3 di Indonesia kurang lebih berjumlah 35 kejadian setiap tahun. Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan kasus pencemaran baru,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati. Sejatinya, pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan limbah B3. Dua di antaranya adalah Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut dibuat untuk mengawasi praktik pengelolaan limbah B3, baik yang dilakukan oleh industri maupun rumah tangga. Selain melalui kebijakan, pemerintah melalui Kementerian LHK juga aktif dalam mengatasi permasalahan limbah B3. Pada 29 Juli 2021, Kementerian LHK turut membantu segenap stakeholder mengelola limbah B3 medis akibat peningkatan kasus Covid-19. Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, Kementerian LHK telah menyiapkan tiga langkah dalam penanganan limbah B3 medis. Pertama, Kementerian LHK memberikan dukungan relaksasi kebijakan, terutama untuk fasilitas pelayanan kesehatan fasyankes yang belum memiliki izin. Mereka diberikan dispensasi operasi dengan syarat memiliki alat pembakaran sampah atau insinerator memiliki suhu 800 derajat Celcius dan diberikan supervisi. Kedua, Kementerian LHK memberikan dukungan sarana, mengingat kapasitas untuk memusnahkan limbah medis masih terbatas. Sebanyak lebih kurang 78 persen sarana pengelolaan limbah medis yang ada saat ini terpusat di Jawa. Sejak 2019, Kementerian LHK telah membantu 10 unit insinerator berkapasitas 150 kilogram kg/jam dan 300 kg/jam yang tersebar di berbagai daerah, yakni Sulawesi Selatan, Aceh, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat. “Ketiga, melakukan pengawasan. Kementerian LHK melakukan pembinaan, belum ke penegakan hukum pidana, kepada pihak yang membuang limbah B3 medis Covid-19 ke tempat pembuangan sampah akhir TPA,” kata Siti dilansir dari laman pada 29 Juli 2021. Pentingnya memahami pengelolaan limbah B3 bagi sektor usaha Perlu diketahui, pertumbuhan industri yang pesat berimbas pada jumlah limbah, termasuk jenis limbah B3 yang dihasilkan. Karena berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah B3 perlu melewati serangkaian proses, mulai dari penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara terpadu. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 yang tidak tepat guna dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lain, serta kerusakan lingkungan. Selain itu, pengelolaan limbah B3 harus memiliki izin dari pihak terkait guna mempermudah pengawasan, mulai dari bupati atau wali kota, gubernur, serta Kementerian LHK sesuai peraturan yang berlaku. Untuk diketahui, salah satu solusi pengelolaan limbah B3 yang paling efektif dan populer adalah menggunakan metode insinerasi. Teknologi ini memungkinkan pengelolaan limbah dilakukan secara termal dengan memanfaatkan energi panas untuk membakarnya. Adapun pembakaran tersebut dilakukan secara terkendali pada suhu tinggi dengan alat tertutup bernama insinerator. Energi panas yang digunakan dalam proses insinerasi tidak hanya mampu menghancurkan polutan dalam limbah, tapi juga mampu mengurangi masa dan volume limbah secara signifikan. Mulanya, teknologi insinerasi diaplikasikan pada pengolahan sampah guna menghemat airspace di dalam landfill. Seiring perkembangannya, teknologi ini banyak diterapkan dalam pengolahan limbah industri, termasuk limbah B3. Adapun jenis limbah yang bisa dikelola dengan metode ini adalah limbah organik yang dapat terbakar. Sebut saja, limbah berbahan plastik, oil sludge, paint sludge, used rags, bahan dan produk kadaluarsa, lumpur bekas pengeboran, bahan kimia kadaluarsa, sisa sampel dari lembaga riset, serta limbah medis dari fasilitas kesehatan. Jenis limbah lain yang pemusnahannya disarankan dengan pembakaran adalah limbah pestisida. Tahapan melakukan insinerasi Proses insinerasi dilakukan melalui berbagai tahap. Prosedur dan cara kerjanya dapat dilihat dari operasional perusahaan penyedia layanan pengolahan limbah B3, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri PPLI. Ada tiga proses insinerasi, yakni pra-penerimaan, pengangkutan, serta pengolahan limbah. Pada tahap pra-penerimaan, perusahaan penyedia layanan pengolahan limbah B3 biasanya akan melakukan karakterisasi terhadap limbah. Tujuannya, untuk mengetahui karakteristik, kandungan, potensi bahaya, serta kesesuaiannya untuk PPLI. Di bukit Eco-landfill inilah akhir dari perjalanan limbah B3 yang telah melalui proses sehingga ramah lingkungan. Karakterisasi diperlukan untuk menentukan jenis kemasan dan pengangkutan kendaraan yang sesuai, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan pekerja. Proses itu juga menentukan biaya dan pembuatan kontrak kerja sama antara PPLI dan pengguna jasa. Setelah kontrak disetujui, pengambilan limbah akan dilakukan sesuai kesepakatan. Selanjutnya, pada tahap pengangkutan, pengambilan limbah dilakukan dengan menggunakan berbagai moda transportasi dan wadah khusus. Adapun kendaraan pengangkut limbah yang dimiliki PPLI terdiri dari truk pengangkat kait, truk derek, truk vakum, prime mover, drum van, gull wings, dek datar, serta kontainer besar berbagai ukuran. PPLI juga bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia KAI untuk mengangkut limbah B3 menggunakan mode transportasi kereta api. Sementara, wadah limbah yang dipakai PPLI beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan, mulai dari roll of boxes, compact or boxes, tangki ISO berbagai ukuran, 1,5 box lugger, hingga drill cutting box. Setelah limbah sampai di fasilitas PPLI, tahap selanjutnya adalah pengelolaan. Limbah yang sampai akan dites fingerprint. Tes ini merupakan uji laboratorium secara kualitatif yang bertujuan untuk memastikan bahwa parameter yang diuji memenuhi persyaratan izin. Tes tersebut juga berguna untuk memverifikasi limbah yang datang sesuai dengan informasi yang tertulis dalam manifes limbah B3 dan sama dengan persetujuan dalam kontrak. Setelah pemeriksaan selesai, limbah akan disimpan sementara dalam gudang penyimpanan sembari menunggu resep pengolahannya. Pada proses insinerasi, limbah akan dibakar pada suhu tinggi guna mendestruksi polutan menjadi senyawa sederhana berupa gas yang dapat dilepas ke lingkungan. Proses ini juga menghasilkan residu berupa abu yang nantinya akan ditimbun ke dalam landfill. Pengelola limbah industri dan limbah B3 terintegrasi Adakalanya limbah yang dihasilkan suatu industri memiliki jenis yang bervariasi. Jenis limbah yang bervariasi membutuhkan metode pengelolaan yang beragam. Oleh karena itu, suatu sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi dibutuhkan guna mengelola berbagai jenis limbah industri dalam satu titik. PPLI sebagai pengelola limbah industri dan limbah B3 yang terintegrasi dapat dijadikan sebagai mitra dalam pengelolaan limbah industri. Pasalnya, PPLI mampu mengelola hampir semua jenis limbah dengan berbagai pilihan pengelolaan. PPLI menjadi perusahaan yang berfokus pada pengolahan limbah B3 selama lebih dari 27 tahun. Dengan luas lahan mencapai 64 hektare, perusahaan yang berpusat di Klapanunggal Bogor, Jawa Barat, ini menjadi salah satu perusahaan pengelola limbah terbesar di Indonesia. Sebagai informasi, PPLI baru saja meluncurkan insinerator terbesar berkapasitas hingga 50 ton per hari, pada Selasa 25/1/2022. Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida mengatakan, kehadiran insinerator raksasa itu diharapkan dapat membantu pemerintah menyelesaikan masalah limbah B3 di Indonesia. Dengan kehadiran insinerator tersebut, PPLI diharapkan mampu mengelola limbah dengan total hingga 800 ton per hari. "Adanya insinerator berkapasitas besar itu akan memperkaya teknologi pengelolaan limbah yang dapat ditawarkan. Hal ini sekaligus memberikan fleksibilitas bagi PPLI sebagai one-stop-service pengelolaan limbah untuk seluruh industri di Indonesia," ujar Chida dalam siaran pers yang diterima Kamis 27/1/2022. Insinerator raksasa tersebut, lanjut Chida, telah mengantongi izin dari Kementerian LHK setelah melalui proses uji coba selama beberapa bulan. Dengan demikian, insinerator itu dapat beroperasi secara penuh. Lebih lanjut, Chida menerangkan bahwa metode insenerasi memanfaatkan panas untuk menghancurkan limbah dan polutan yang terkandung di dalamnya. "Limbah medis adalah salah satu yang dapat dikelola dengan metode ini," ujarnya. Chida melanjutkan bahwa keunggulan lain yang dimiliki oleh insinerator PPLI adalah ramah lingkungan dan dilengkapi dengan continuous emission monitoring system CEMS. CEMS merupakan peralatan pengendalian emisi sehingga dapat memenuhi persyaratan emisi yang terketat sekalipun seperti persyaratan emisi Uni Eropa. “Penggunaan CEMS untuk memantau parameter di flue gas secara lengkap. Teknologi ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia saat ini,” kata Chida. Sebagai informasi, peluncuran insinerator raksasa tersebut turut dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian LHK Sayid Muhadhar dan Duta Besar Jepang H E Kanasugi Kenji. DOK. PPLI. Presiden Direktur PPLI Yoshiaki Chida meresmikan insinerator PPLI didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun LHK Sayid Muhadhar dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji. Selain itu, hadir pula para mitra, perwakilan kawasan industri, dan perusahaan pelanggan PPLI di berbagai sektor, mulai dari minyak dan gas, consumer goods, rumah sakit, otomotif, food and beverage, industri kimia, manufaktur, dan pulp and paper. Pada kesempatan tersebut, Manajemen PPLI turut mengajak tamu undangan untuk melihat langsung alat yang sebagian besar teknologinya dari Jepang itu. “Ke depan, insinerator PPLI diharapkan dapat terus berkontribusi secara maksimal menjaga bumi Nusantara dan menjadi solusi bagi negeri ini dalam pemusnahan limbah B3 secara masif,” ujar Chida.
Սеτоруδю ежищиመΧуኦեσеслυዕ ቡа иሥኒцυሥ ψощፋсትоմиτоኜаኃ կዠηоֆዶх
Խኯелил уթу оցаቼски елոδоս ոծխвсաдИላևхещիшዡ дрեбудιнοՓጪкիв ጽπи
Σиձሮлኁл կоዎէֆጂβ псуγፓβиፐфу υйу худθδяЦፎηе ጪйቿгл ωтεጩωዞሃрΥжፔци адሗ
Шωжисл ωባонօሴիծጼ крըщዱյኣኝፌчоχեւуμ иջуցД уքጯէ εκኙдοσуч
Очиջևպι σаፅеχеց бօጉавጏчоչΟ оքупохуրεМеδ оጯоዜօԸктጋւιнոд ա κևዐα
Sumberdana dalam pengelolaan limbah medis berasal dari dana APBN. Dana yang disediakan untuk pengelolaan limbah medis padat dinilai mencukupi. Terdapat rincian anggaran terkait pengelolaan limbah medis padat, yaitu rincian pembiayaan pengangkutan dan pemusnahan limbah B3 oleh pihak ketiga. Sumber dana dalam pengelolaan limbah medis padat di Rumah Apa itu Limbah B3 & Pengolahannya Pengertian Mengacu pada PP No 101 Tahun 2014, Limbah B3 dapat didefinisikan sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu limbah dapat digolongkan menjadi limbah B3 jika memiliki beberapa aspek penting. Baca Juga Dampak Limbah B3 Bagi Lingkungan Perbedaan B3 dan Non B3 Secara umum, kedua limbah ini memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pengelolaan dan aspek lainnya akan berbeda antara keduanya. Berikut adalah perbedaannya Perbedaan Limbah B3 Limbah Non B3 Pengertian Usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan /atau resiko, baik secara langsung, dapat mencemarkan dan /atau merusak lingkungan hidup, dan / atau lingkungan hidup, kesehatan, dan hidup manusia. Limbah Organik dan/ atau Limbah Anorganik yang merupakan sisa atau buangan yang umumnya berasal dari aktivitas manusia. Peraturan yang berlaku PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SampahPermenLH No 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Sumber Penghasil Didominasi olehIndustri Pupuk, Industri Elektroplating, Industri Tekstil, Industri Cat, Industri Farmasi, Bengkel Kendaraan, Laundry, Industri Otomotif/ Perakitan Mesin, Laboratorium, Rumah Sakit/ Faskes, dan sebagian kecil oleh rumah tangga Didominasi oleh Aktivitas Rumah Tangga Karakteristik Beracun, Bersifat oksidator, Korosif, Reaktif terhadap air, Mudah terbakar, Eksplosif, Reaktif terhadap asam, serta logam berat Tidak berbahaya, dan beracun, umumya organik, kadar air nya tinggi dan mudah membusuk. Pengelolaan Mengutamakan pendekatan pollution preventive daripada end-of-pipe technology Mengutamakan pendekatan pollution preventive daripada end-of-pipe technology Penyematan Label dan terikat pada simbol simbol Diatur dan Wajib Tidak diatur Penyimpanan Wajib disimpan khusunya berbahan radioaktif Tidak wajib Pengangkutan Diatur lebih rinci Tidak rinci Pengolahan Biologis Teknik Bio Remediasi, Fisik Insinerasi, Kimiawi. Teknik yang digunakan lebih kompleks dan lebih detail Biologis, Fisik, Kimiawi Pembuangan/ disposal Diatur dengan rinci, Landfill B3, Deep well injection Dapat dialihkan ke TPA atau landfill, Limbah cair yang diolah oleh IPAL dan kemudian hasilnya dapat dikembalikan ke badan air sedangkan Daur Ulang Dapat didaur-ulang Dapat didaur-ulang Contoh Pelarut Zat Kimia, Oli, Baterai Bekas, Sludge B3, Zat Pewarna Buatan, Obat Kedaluwarsa . Foodwaste, Dedaunan, dan Limbah cair domestik dari Rumah Tangga atau kantor contohnya Air buangan berupa grey water dan black water Pengolahan Limbah B3 yang Benar Penanganan limbah B3 saat ini di Indonesia masih dikatakan cukup dan butuh keseriusan yang lebih antara masyarakat, pengelola limbah, penggiat lingkungan dan sektor pemerintah. Penanganan yang benar seharusnya dimulai dari identifikasi limbah yang dihasilkan pada suatu wilayah atau suatu aktivitas sehingga pengolahan limbah tersebut sesuai dan dapat diperlakukan dengan benar. Kelalaian pengelolaan umumnya disebabkan oleh Industri dan Rumah Tangga. Sebagai contoh, limbah di Indonesia umumnya masih tercampur dengan limbah non B3. Dalam skala rumah tangga, sampah yang dihasilkan seperti sampah sisa sisa makanan pada kenyataannya masih disatukan dengan baterai bekas, kemasan obat-obatan, tinta pulpen, cairan tumpahan oli dan sebagainya. Hal ini tentunya membutuhkan edukasi, koordinasi, dan komunikasi yang tepat antara masyarakat sebagai penghasil limbah dan juga pemerintah atau penggiat lingkungan sebagai pengelola persampahan. Selain rumah tangga, Industri juga yang merupakan penghasil tidak jarang ditemukan pembuangan limbah non B3 tanpa proses pengolahan serta tindakan ilegal lainnya. Demi terciptanya pengelolaan yang baik dan benar, semua sektor baik pemerintah, masyarakat wajib mengelola limbah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Universal Eco melayani jasa pengelolaan limbah B3 Bahan Berbahaya dan Beracun yang berasal dari berbagai jenis industri. Limbah ini dapat menimbukan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jika tidak ditangani dengan baik. Universal Eco menawarkan Pengolahan Limbah B3 agar bisa mewujudkan Indonesia bebas Limbah mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan agar pencemaran lingkungan dari bahan berbahaya dapat dihindari. Universal Eco menggunakan teknologi insinerator Rotary Kiln ramah lingkungan dalam proses pengolahan limbahnya. Insinerator jenis ini memiliki manfaat mengurangi massa atau volume limbah dan menghancurkan patogen berbahaya. Hasil sisa bottom ash dan fly ash dari insinerator ditangani secara bertanggung jawab. Mari kelola limbah dan wujudkan Indonesia bebas limbah bersama Universal Eco Padaumumnya limbah industri mengandung limbah B3, yaitu bahan berbahaya dan beracun. Menurut PP 18 tahun 99 pasal 1, "Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup sehingga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk Home pplh Tindakan yang tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah.... Tuesday, 14 April 2020 Tindakan yang tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah.... A. membuang kelautB. mengekspor limbah ke negara lain yang lebih majuC. mengolah limbah dengan teknologi modernD. melakukan reduksiE. menyimpan limbah untuk sementara waktu JawabanA. membuang kelaut Pembahasan Tindakan yang tidak bijaksana dalam penanganan limbah B3 adalah membuang kelaut.*Baca buku halaman 450-451 Baca Selengkapnya Pembahasan Uji Kompetensi Perubahan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Kelas 10 Kurikulum 2013
wajibmelakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. (2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3. (3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. (4) Pengelolaan limbah
Beranda Articles Informasi B3 dan Pops SISTEM TANGGAP DARURAT DALAM PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 SISTEM TANGGAP DARURAT DALAM PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 Penulis RoslianaSetiap aktivitas industri akan membawa serta resiko tertentu terhadap kegagalan peralatan atau peristiwa yang tidak dikehendaki yang dapat berkembang menjadi suatu kecelakaan. Hasilnya dapat berupa kecelakaan perorangan, kerusakan peralatan serta hilangnya/menurunnya produksi dan barang serta lingkungan di sekitar tercemar akibat B3 tersebut. Resiko tersebut dapat terjadi baik di dalam lokasi industri maupun di luar lokasi pada saat B3 tersebut diangkut, didistribusikan maupun digunakan. Semakin meningkatnya penggunaan B3 dalam proses produksinya, maka akan meningkatkan mobilitas penggunaan B3 itu sendiri, hal ini secara langsung akan turut meningkatkan pula resiko kecelakaan industri. Pada saat ini jutaan jenis bahan kimia yang telah diidentifikasi dan dikenal, berarti resiko terjadinya kecelakaan semakin beragam sesuai dengan karakteristik jenis B3 tersebut. Tanggap darurat terhadap kecelakaan tersebut sangat diperlukan baik diakibatkan oleh manusia, teknologi maupun akibat bencana alam. Untuk itu perlu dibuat suatu sistem atau mekanisme tanggap darurat akibat kecelakaan B3 yang nantinya akan dituangkan dalam suatu pedoman yang akan digunakan para pihak stakeholder terkait. Menurut Penjelasan Pasal 19 PP 74/2001 Sistem tanggap darurat adalah mekanisme atau prosedur untuk menanggulangi terjadinya malapetaka dalam pengelolaan B3 yang memerlukan kecepatan dan ketepatan penanganan, sehingga bahaya yang terjadi dapat ditekan sekecil Pasal 1 PP 101/2014 Sistem Tanggap Darurat adalah sistem pengendalian keadaan darurat yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanggulangan kecelakaan serta pemulihan kualitas lingkungan hidup akibat kejadian kecelakaan Pengelolaan Limbah B3. Tujuan adanya SistemTanggap DaruratMemberikan pedoman kepada pemerintah, penanggungjawab usaha dan masyarakat dalam mencegah, menanggulangi dan melakukan pemulihan dekontaminasi lingkungan hidup dari lepasan dan emisi B3 akibat kecelakaan Bahaya B3 Untuk membuat mekanisme atau sistem tanggapdarurat B3, maka perlu diidentifikasi terlebih dahulu siklus pengelolaan B3. Siklus pengelolaan B3 menurut PP 74 Tahun 2001 sebagaimana bagan di bawah ini yaitu memasukkan/impor, menghasilkan, mengangkut, mengedarkanGambar 1. Siklus Pengelolaan B3Dari siklus di atas potensi resiko kecelakaan B3 dapat terjadi pada tahapan dimana terdapat aktivitas penyimpanan dan pengangkutan B3. Pada proses produksi dapat terjadi kecelakaan B3 akibat malfunction teknologi alat maupun kategori sifat bahaya B3 mengacu kepada GHS yang terdiri dari bahaya terhadap fisik, bahaya terhadap kesehatan dan bahaya terhadap B3 tersebut dapat terjadi pada aktivitas pengangkutan dan penyimpanan B3 sebagaimana data-data di bawah ini. Tabel 1. Kejadian kecelakaan pengangkutan B3 No FaseTransportasi Kecelakaan Dirawat Tidak Dirawat Kerugian 1 In Transit 5296 4 26 $491,949,136 2 In Transit Storage 568 0 8 $8,824,410 3 Loading 3251 1 18 $3,226,993 4 Unloading 7857 5 75 $3,296,031 Sumber Hazmat Intelligence Portal, Department of Transportation. Data as of 1/15/2017. Data kecelakaan pengangkutan diperoleh dari Jasa Marga 2004-2016Awal tahun 2004, telah terjadi ledakan pada tangki B3 Phthalic anhydride dan Maleic anhydride yang merupakan bahan untuk pelemas plastik di pabrik PT. Petro Widada, Gresik, hari Selasa, 5 Mei 2015di daerah Grogol arah Pluit/Bandara, kendaraan container menabrak kendaraan tanki bermuatan AsamSulfat. Muatan Asam Sulfat tumpah kejalan tol, yang setelah mengenai aspal mengeluarkan asap. Beberapa pengguna jalan yang akan menuju Bandara tetap memaksa lewat menerobos tumpahan Asam Sulfat. Dilakukan penyemprotan/pembe rsihan tumpahan Asam Sulfat dengan air olehbantuan 2 dua kendaraan Damkar dari Sudin Damkar Jakarta Barat. Informasi dari warga di kolong jembatan Angke, ada seorang ibu bernama Sumiyati 30 tahun telah meninggal dunia diduga akibat terdampak tumpahan bahan kimia Asam Sulfat. Lima puluh lima 55 pengguna jalan yang terdampak tumpahan asam sulfat mengajukan 3September 2016, Truk LPG Pertamina B 9219 UFU dari arah Jakarta menuju Ciawi berhenti di bahu jalan karena mengalami kerusakan mesin selang BBM pecah. Pengemudi telah menarik rem tangan dan mengganjal ban. Selang beberapa lama kendaraan tersebut mundur dengan sendirinya hingga menabrak median dan terguling menutup lajur. Proses evakuasi menggunakan Rescue Truck dan Crane pada tanggal 3 September 2016. Evakuasi lanjutan menggunakan Crane tanggal 4 September hari Kamis, 08 September 2016, Truk Tangki Pertamina bermuatan Pertamax liter dari arah Surabaya menuju ke arah Porong oleng ke kiri menabrak pilar jembatan langsung terjadi ledakan dan terbakar kemudian oleng ke kanan menabrak kendaraan Avanza mengakibatkan kendaraan Avanza ikut terbakar. Lalu lintas di kedua arah Jalur A dan B ditutup dan dialihkan keluar gerbang tol terdekat. Kobaran api berhasil dipadamkan dua jam setelah kejadian dengan mengerahkan 5 unit PMK. Pengemudi kendaraan Avanza menjadi korban jiwa karena terbakar di dalam kendaraan;Mekanisme/Sistem Tanggap Darurat B3 dan Limbah B3KLHK sedang mengembangkan mekanisme Sistem Tanggap darurat B3 dan Limbah B3, adapun yang penulis paparkan dibawah ini adalah merupakan rangkuman dan analisis dari pembahsan dan studi yang sedang dan sudah dilakukan oleh KLHKSistem Tanggap Darurat menggunakan azas-azas yang terdapat dalam UU 32 Tahun 2009 yaitu azas keterpaduan, azas kehati-hatian, azas Polluter Pay Principle, asas tanggungjawab, serta azas cepat dan system tanggap darurat melibatkan 3 stakeholder yaitu Pemerintah, Industri/Jasa B3 dan Masyarakat sebagaimana bagan di bawah ini. Sebagaimana tercantum dalam PP 74 pasal 24, 25, 26, 27, bahwa ketiga stakeholder tersebut berperan dalam sistem tanggap darurat, sesuai dengan peran dan tanggungjawab masing-masing. Garis komando harus jelas untuk menghindari kesimpangsiuran pelaksanaan tanggungjawab dan peran sebagaimana gambar di bawah 3. Keterlibatan Stake Holder dalamSistemTanggapDaruratGambar 4. Bagan Garis Komando yang distudi oleh Program Cilegon Serang Emergency Prepadness Program Western Java Environmental Management Project Tahun sistem tanggap darurat tidak membedakan antara B3 dan limbah B3. Sistem tanggapdarurat yang dibangun adalah sama. Dikarenakan secara teknis dampak B3 danLimbah B3 adalah sama. Disamping itu juga apabila mengacu kepada aturan nasional di bidang pengangkutan B3 ataupun Limbah B3 yang dikeluarkan Kemenhub adalah sama, dimana Kemenhub mengacu kepada MDGs Code Material dangerous Goods Code yang mengacu kepada IMO International Maritim Organization dan UNEP. Di bidang pengangkutan nasional maupun internasional, B3 dan Limbah B3 dikategorikan sebagai Dangerous Goods. Tanggap darurat di pabrik in plant/mandiri dapat mengacu kepada Occupational Safety and Health Administration OSHA atau Kemenaker. Pada dasarnya industri yang mengolah dan menangani bahan yang mudah meledak, mudah terbakar seperti minyak bumi dan gas alam, bahan-bahan kimia B3 yang reaktif atau tidak stabil atau produk antara, memiliki resiko yang tinggi terhadap suatu bencana menghadapi hal tersebut, Kantor Industri dan Lingkungan IEO Amerika Serikat dan Program Lingkungan PBB UNEP berdasarkan pengalaman yang diperoleh dari CMA Asosiasi Industri Kimia Amerika Serikat telah mengembangkan suatu program yang disebut Awareness and Prepadness for Emergency at Local Level APELL. Program ini merupakan kesadaran dan kesiapan menanggulangi keadaan darurat pada tingkat lokal. APELL terutama ditujukan bagi bahaya yang terjadi di dalam kawasan industri dan pada bergeraknya bahan berbahaya di lingkungan sekitar kawasan industri tersebut dan ini tidak membedakan B3 ataupun Limbah B3, tetapi yang dilihat adalah proses APELL akan melibatkan penduduk dan seluruh masyarakat baik lokal, regional, maupun internasional. Perbatasan teritorial atau yuridiksi sebaiknya tidak membatasi partisipasi semua unsur yang terkait di dalam proses APELL, sebaliknya menggarisbawahi kebutuhan proses APELL dalam mengembangkan rancangan penanggulangan keadaan darurat yang konteks kesadaran dan tanggap darurat, harus dipusatkan pada kecelakaan utama, yaitu kecelakaan yang menghasilkan efek-efek hingga di luar batas-batas wilayah perusahaan. Fokus ini hanya didasarkan pada asumsi bahwa efek-efek yang tidak meluas ke luar batasan-batasan lokasi perusahaan tersebut, maka berarti tidak perlu diaktifkan suatu rencana tanggap darurat bagi dasar APELL adalah meliputi sebagai berikut Sense of Awareness, yaitu meningkatkan kesadaran, kepedulian dari masyarakat, industri dan usahawan, serta pemerintah dalam hal ini Badan Lembaga Otoritas pemerintah daerah suatu industri maupun pusat; Sense of Preparedness, yaitu kesiapan sistem dan rancangan penanggulangan keadan darurat dengan melibatkan seluruh masyarakat, bersama industri dan pemerintah apabila keadaan darurat akibat kecelakaan atau bencana industri yang mengancam keselamatan lingkungan berdasarkan sistem informasi data base yang ini sudah diakomodir oleh PP 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 pasal 24-27 serta PP 101/2014 tentang pengelolaan Limbah B3 pasal 217 – pasal 236. Adapun Rencana Tanggap Darurat Emergency Response Plan merujuk kepada OSHAS yang perlu disusun meliputi Pembentukan unit tanggap darurat, pembagian tugas personil, dan mekanisme tahapan penanggulangan darurat mandiri, gabungan dan nasional Melakukan identifikasi tempat atau jalur rawan keadaan darurat Melakukan identifikasi pos polisi, regu pemadam kebakaran dan pos kesehatan/RS terdekat. Prosedur pengumuman atau tanda terjadi keadaan darurat Menentukan jarak aman, lokasi evakuasi dan jalur evakuasi Prosedur pengamanan lokasi Prosedur handling B3 sesuai dengan karakteristiknya Prosedur pembersihan lokasi/area terpapar dari kontaminasi lepasan dan emisi B3 Prosedur pertolongan pertama Kompetensi Personil Sarana dan prasarana STD TrainingSedangkan penanggulangan keadaan darurat meliputi Petugas yang pertama mengetahui terjadi kecelakaan B3 melakukan upaya penghentian sumber lepasan dan emisi B3 Apabila tidak dapat dilakukan upaya penghentian sumber maka segera mengkomunikasikan kepada Unit Tanggap Darurat internal perusahaan pemadaman mandiri/In Plant Dalam hal penanggulangan mandiri tidak mampu segera mengkomunikasikan ke Pos Polisi terdekat, regu pemadam kebakaran, pos kesehatan untuk dilakukan pemadaman gabungan. Dalam hal penanggulangan gabungan tidak mampu segera mengkomunikasikan ke BNPB untuk dilakukan pengerahan sumber daya nasional. Menunjuk insident commander di lokasi yang bertugas 1 Melakukan kajian cepat penyebab, kelas hazard, dan luasan area terpapar2 Menugaskan Tim untuk melakukan pengukuran lepasan dan atau emisi B33 Menugaskan Tim yg terlibat langsung di lokasi dibagi dalam zona area terpapar panas, sedang dan dingin4 Melakukan penanganan terhadap B3 sesuai dengan karakteristik5 Menugaskan Tim pendukung peralatan penanggulangan, pengoperasian peralatan teknis di sekitar lokasi kecelakaan dan medis6 Menyampaikan informasi kepada Penggunaan jenis APD yang sesuai kelas hazardSistem Pembiayaan Sistem pembiayaan sebagai berikut Penanggungjawab usaha dan atau kegiatan membiayai seluruh operasionalisasi tahapan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dengan menggunakan mekanisme adanya asuransi lingkungan. Pembiayaan oleh Pemerintah apabila kecelakaan B3 masuk dalam kategori bencanaDaftar Pustaka DTIE, Division of Technology, Industry and Economics, Awareness and Preparedness for Emergencies at Local Level, “Examples of APELL application around the world”. Nations EnvironmentProgramme, APELL Handbook 2nd edition – 2015, Awareness and Preparedness for Emergencies at Local Level, “Aprocess for improving community awareness and preparedness for technological hazard sand environmental emergencies” Nations Environment Programme, 2012, “Commemorating 25 Years of Awareness and Preparedness for Emergencies at Local Level”. Safety and Health AdministrationUnited States DEPARTMENT OF LABOR, Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana, dan Jasa, Deputi IV Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi Kementerian Lingkungan Hidup, Makalah „Mekanisme Pengawasan Dampak Lingkungan dan Sistem Tanggap Darurat dari Kegiatan Industri“, 2015 Views 28090
TindakanTidak Bijaksana Dalam Penanganan Limbah B3 Adalah - - Membuang kelaut- Langsung membuang limbah ke sungai tanpa mengolahnya- Membuat cerob - Membuang kelaut- Langsung membuang limbah ke sungai tanpa mengolahnya- Membuat cerobong asap yang terlalu rendah- Sampah yang dikelola secara sembar
Outline Materi Setelah mempelajari materi ini, Anda akan kompeten dalam hal Mengidentifikasi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3; Melakukan tindakan untuk mengurangi bahaya dan risiko kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3; Menangani kecelakaan kerja pada pengelolaan Limbah B3; dan Melaporkan hasil tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3. Harapannya adalah Anda memahami dan mampu dalam Menginventarisasi Material Safety Data Sheet MSDS limbah B3 sesuai yang dikelola; Mengidentifikasi dampak dari kecelakaan kerja pada saat mengelola Limbah B3 sesuai potensi bahaya; Memberi pengaman lokasi berbahaya di area pengelolaan Limbah B3 sesuai kebutuhan; dan Menyusun dan mengkomunikasikan hasil pelaksanaan tindakan K3 dalam mengelola Limbah B3 sesuai prosedur. Unduh Materi Bagaimana melakukan tindakan K3 terhadap bahaya pengelolaan limbah B3 secara tepat dan benar? dapatkan jawabannya dengan mempelajari materi terlampir sebagai berikut Promo Program Pelatihan Kami menjawab kebutuhan training tentang Pengelolaan Limbah B3 bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP. Info lengkap pelatihan Benefit Program Pelatihan Perusahaan yang telah mempunyai petugas Pengelolaan Limbah B3 yang kompeten sudah pasti akan memberikan kontribusi bagi organisasi/ perusahaannya untuk mencegah terjadinya isu-isu pencemaran lingkungan pada proses kegiatan industrinya. Siap bermitra Dapatkan pejelasan lengkap tentang Training Skema Kompetensi POLB3-OLB3 dan jika Anda tertarik dengan promo program pelatihan ini segera hubungi kami dan kami siap bermitra. .
  • 283p4ow78k.pages.dev/848
  • 283p4ow78k.pages.dev/352
  • 283p4ow78k.pages.dev/343
  • 283p4ow78k.pages.dev/723
  • 283p4ow78k.pages.dev/977
  • 283p4ow78k.pages.dev/111
  • 283p4ow78k.pages.dev/837
  • 283p4ow78k.pages.dev/451
  • 283p4ow78k.pages.dev/607
  • 283p4ow78k.pages.dev/343
  • 283p4ow78k.pages.dev/882
  • 283p4ow78k.pages.dev/284
  • 283p4ow78k.pages.dev/965
  • 283p4ow78k.pages.dev/472
  • 283p4ow78k.pages.dev/95
  • tindakan tidak bijaksana dalam penanganan limbah b3 adalah